visitaaponce.com

Jokowi Keluarkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pada November 2023

Jokowi Keluarkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pada November 2023
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta.(Antara )

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.

"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," ujar Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Pada tanggal yang sama, ujar Ari, juga telah ditetapkan Kepres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Dengan dikeluarkannya dua Kepres tersebut, Ari mengagakan masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 seharusnya berakhir per hari ini, (20/12). Namun MK memutuskan melalui Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang pada intinya memperpanjang masa jabatan pimpinan dari empat tahun menjadi lima tahun. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat