visitaaponce.com

Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya

Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK.(MI/Adam Dwi)

POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ketegasan Korps Bhayangkara dinilai penting karena Kepala Negara mempertimbangkan putusan Dewas Lembaga Antirasuah dalam keputusannya.

“Pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. Rangkaian putusan etik Dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.

Baca juga : Firli Bahuri Resmi Angkat Kaki dari KPK. Siapa Penggantinya?

Penahanan Firli dinilai sudah mendesak usai vonis pelanggaran etiknya dibacakan oleh Dewas KPK. Terbilang, banyak borok purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu yang dipaparkan ke publik.

“Melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” ujar Praswad.

Polisi juga diminta menindaklanjuti sejumlah temuan Dewas KPK soal Firli. Salah satunya, soal adanya beberapa aset yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eks komisioner Lembaga Antirasuah itu.

Baca juga : Setelah Firli Berhenti, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mesti Dibatalkan

“Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” ucap Praswad.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023. 

Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat