Setelah Firli Berhenti, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mesti Dibatalkan
![Setelah Firli Berhenti, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mesti Dibatalkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/22f0ba7050e0a3cd79071b36a2b35bdd.jpg)
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas permintaannya sendiri, dan putusan Dewan Pengawas Lembaga Antirasuah dinilai sebagai angin segar.
Keputusan Kepala Negara diharap dilanjutkan dengan me-restart instansi tersebut.
“Pemecatan Firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga : Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
KPK dinilai berada di titik nadir selama dipimpin Firli. Terbilang, kata Praswad, sudah banyak survei yang menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Antirasuah merosot.
Karenanya, keluarnya Firli dari KPK harus dilanjutkan dengan pembenahan instansi tersebut. Salah satunya dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan para komisioner Lembaga Antirasuah.
“Upaya melakukan restart ulang KPK tersebut dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang,” ujar Praswad.
Baca juga : Firli Bahuri Resmi Angkat Kaki dari KPK. Siapa Penggantinya?
Pembatalan perpanjangan masa jabatan para pimpinan KPK dinilai penting. Sebab, kata Praswad, Firli diyakini tidak sendiri saat melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian. Artinya segala analisir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop,” ucap Praswad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga : Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
Sakti! Ini Alasan Polisi Belum Tahan Firli Meski Sudah Jadi Tersangka
Firli Bahuri Bersikeras Mau Keluar dari KPK
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Firli Mundur, Minta Keluarganya Diizinkan Hidup sebagai Rakyat Jelata
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap