Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose
![Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/8d5e3d8ed9b928bccaea3c5477d79ef1.jpg)
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat memimpin rapat ekspose perkara sebelum diberhentikan sementara beberapa waktu lalu. Namun, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menentang kehadiran rekannya itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan kejadian itu saat Firli baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, kata dia, belum ada surat pemberhentian resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan Pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu kan sejak tersangka itu," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Baca juga : KPK Enggan Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
Ghufron tidak memerinci perkara yang diekspose. Namun, menurutnya, Nawawi menilai Firli tidak pantas ada di forum karena sudah menyandang status tersangka meski belum ada ketetapan Kepala Negara.
"Pak Nawawi pada saat itu menganggap ya jangan sekarang dulu lah kalau begitu sampai jelas dulu tentang statusnya Pak FB," ucap Ghufron.
Baca juga : Pengawalan untuk Firli Bahuri Dicabut KPK
Ghufron sejatinya tidak ada dalam rapat ekspose itu. Tapi, dia mengetahuinya dari laporan forum yang diberikan oleh bawahannya.
"Aku posisi di luar kota, laporan anak-anak begitu," ujar Ghufron.
Firli Bahuri kini tidak lagi mendapatkan pengawalan. Fasilitas itu dicabut Lembaga Antirasuah usai dia menyandang status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Polda Metro Jaya.
"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keputusan itu diambil setelah pejabat di Lembaga Antirasuah menggelar rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023. Hasilnya, Firli tidak boleh mendapatkan fasilitas lagi.
Alasan pencabutan itu mengacu pada peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Fasilitas itu cuma bisa diterima Firli jika sedang menjalankan tugas, dan berwenang di Lembaga Antikorupsi. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Persilakan PDIP Lapor Dewas soal Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Nawawi Pomolango Bantah Pergantian Jubir Karena Kritik Pimpinan
KPK: Tidak Ada Benturan Kepentingan dengan Penetapan Juru Bicara Bekas Penyidik Polri
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap