visitaaponce.com

Sakti Ini Alasan Polisi Belum Tahan Firli Meski Sudah Jadi Tersangka

Sakti! Ini Alasan Polisi Belum Tahan Firli Meski Sudah Jadi Tersangka
Firli Bahuri(MI/Adam Dwi)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah menyandang status tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak lama.

Hal ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Ketika ditanyakan mengenai tidak ditahannya Firli, Karyoto mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu. Waktu untuk apa?

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca juga : Kemensetneg Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Taktik dan strategi yang tepat tersebut, kata Karyoto, diperlukan penyidik agar tidak membuang-buang waktu. Selain itu, juga agar tidak membuat tersangka ditahan secara berlebihan.

"Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi, nggak cukup carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca juga : Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN

Apalagi, lanjut Karyoto, penyidik juga menemukan adanya perkara lain yang diduga menyeret Firli. Sehingga, penahanan menurutnya akan dilakukan setelah perkaranya tuntas.

"Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara," jelas mantan Deputi Penindakan KPK itu.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Selama menyandang status tersangka, Firli telah tiga kali diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Yakni pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu, 6 Desember 2023, dan Kamis, 21 Desember 2023. Namun, dia masih melenggang pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat