Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN
![Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/f6965adc401b9317cdd22bafcb380b09.jpg)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya valas yang tidak milik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Totalnya mencapai Rp7,8 miliar.
“Terperiksa (Firli) memiliki uang uang valas dalam bentuk cash atau tunai dalam bentuk yang cukup banyak, yang setelah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp7.841.701.500,” kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Dewas KPK menyebut Firli mengaku valas itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya di luar urusan kedinasan setelah pensiun. Uang itu tidak tercatat masuk dalam LHKPN purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu selama menjabat di Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Polda Metro Didesak Tahan Firli Bahuri Hari Ini
“Menurut pendapat majelis, seharusnya terperiksa melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang cash atau tunai karena ada bagian khusus mengenai pelaporan uang cash atau tunai,” ucap Indriyanto.
Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Baca juga: 7 Aset Milik Istri Tak Dilaporkan Firli Bahuri
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
KPK Dalami Investasi Sukuk yang Dilakukan PT Taspen
KPK masih Tunggu Jadwal Sidang Lanjutan Gazalba Saleh
Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku
Pengadaan APD Kemenkes yang Dikorupsi Menggunakan Dana Siap Pakai BNPB
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tidak Benar Dalam Melaporkan LHKPN
Segini Harta Kekayaan Tessa Mahardika Sugiarto, Jubir Definitif KPK
ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK
Konflik Kepentingan, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Dicopot
Segera Dilantik Jadi Presiden dan Wapres, Segini Harta Kekayaan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap