visitaaponce.com

Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN

Firli Sembunyikan Valas Rp7,8 Miliar dari LHKPN
Ilustrasi mata uang asing (valas) yang dimiliki Firli Bahuri tetapi tak tercatat di LHKPN.(AFP)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya valas yang tidak milik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Totalnya mencapai Rp7,8 miliar.

“Terperiksa (Firli) memiliki uang uang valas dalam bentuk cash atau tunai dalam bentuk yang cukup banyak, yang setelah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp7.841.701.500,” kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Dewas KPK menyebut Firli mengaku valas itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya di luar urusan kedinasan setelah pensiun. Uang itu tidak tercatat masuk dalam LHKPN purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu selama menjabat di Lembaga Antirasuah.

Baca juga: Polda Metro Didesak Tahan Firli Bahuri Hari Ini

“Menurut pendapat majelis, seharusnya terperiksa melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang cash atau tunai karena ada bagian khusus mengenai pelaporan uang cash atau tunai,” ucap Indriyanto.

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: 7 Aset Milik Istri Tak Dilaporkan Firli Bahuri

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat