visitaaponce.com

KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tidak Benar Dalam Melaporkan LHKPN

KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tidak Benar Dalam Melaporkan LHKPN
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (kiri) didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR.

"Sebetulnya saya sudah delapan tahun di KPK, secara kasat mata kalau saya baca LHKPN, bapak ibu anggota dewan Komisi III yang saya hormati, sangat-sangat ya apa bisa kita duga ya, bahwa ini tidak benar," kata Alex di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Alex mencontohkan LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak. Sementara, KPK mengetahui penghasilan asli dari aparat tersebut.

Baca juga : 159 Instansi Pemerintahan Serahkan LHKPN, Pemprov Kalbar dan Kepri Paling Patuh

Namun, KPK tidak bisa langsung melakukan penyitaan. KPK biasanya melakukan pembuktian terbalik pada saat proses pemidanaan.

"Itu tidak serta merta kita bisa lakukan penyitaan, atau kita minta kepada yang bersangkutan untuk membuktikan terbalik dan lain sebagainya," ujar Alex.

Alex mengakui bahwa untuk membuktikan kebenaran aset yang diduga tak wajar itu butuh waktu lama. Kondisi ini diharapkan dapat diatasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Terkait dengan RUU Perampasan Aset di sana kan antara lain diatur tentang bagaimana bisa melakukan perampasan aset, tanpa melalui pemidanaan, kan begitu ya kira-kira seperti itu. Kalau itu bisa dilakukan, kita sangat efektif sekali," ucap Alex. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat