visitaaponce.com

Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran

Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung.(Dok. Humas KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Bingkisan dari pihak swasta harus dihindari, terutama kalau berhubungan dengan pekerjaan dan jabatannya di lembaga negara.

Larangan tersebut dituangkan KPK dalam surat edaran. Surat edaran tersebut setiap tahun dikeluarkan KPK jelang idul Fitri. Pejabat juga diharapkan tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta.

“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2024.

Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran

“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.

Permintaan THR jelang Idul Fitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Selain itu, kata Ipi, tindakan tersebut juga melanggar kode etik dan berpotensi dipidana.

Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, dan daerah diminta melarang anak buahnya membawa fasilitas kantor untuk kepentingan idul Fitri. Sebab, kata Ipi, alat kantor bukan dibeli untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.

Seluruh pimpinan lembaga negara juga diharap menjadi pelopor dalam penolakan penerimaan gratifikasi jelang idul Fitri. Jika tidak bisa menolak, pejabat diminta segera melapor ke KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur Ipi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat