Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran
![Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/6bfdac7f9498cdc9240b3419146ea8ae.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Bingkisan dari pihak swasta harus dihindari, terutama kalau berhubungan dengan pekerjaan dan jabatannya di lembaga negara.
Larangan tersebut dituangkan KPK dalam surat edaran. Surat edaran tersebut setiap tahun dikeluarkan KPK jelang idul Fitri. Pejabat juga diharapkan tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2024.
Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.
Permintaan THR jelang Idul Fitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Selain itu, kata Ipi, tindakan tersebut juga melanggar kode etik dan berpotensi dipidana.
Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, dan daerah diminta melarang anak buahnya membawa fasilitas kantor untuk kepentingan idul Fitri. Sebab, kata Ipi, alat kantor bukan dibeli untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.
Seluruh pimpinan lembaga negara juga diharap menjadi pelopor dalam penolakan penerimaan gratifikasi jelang idul Fitri. Jika tidak bisa menolak, pejabat diminta segera melapor ke KPK.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur Ipi.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Fenomena Tren Hampers: Ungkapan Kasih Sayang atau Tren Sosial?
Loka Supermarket Berkolaborasi denganHuman Initiative Berbagi Kebahagiaan di Bulan Penuh Berkah
Kementerian Agama, Baznas dan Lembaga Amil Zakat Pecahkan Rekor MURI, Salurkan 1,5 Juta Sembako
BRI Gandeng PWI Surakarta Salurkan Paket Lebaran Bagi Insan Pers
Rayakan HUT Ke-18, DPC Peradi Papua Hadirkan Santa Clause dan Bagikan Bingkisan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap