visitaaponce.com

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri 1444 Hijriah. Nilainya mencapai Rp240.712.804.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Kamis (4/5).

Laporan tersebut terdiri dari tiga obyek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai Rp3.700.000. Kemudian, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai Rp164.390.920.

Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran

Selanjutnya, sembilan obyek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai Rp6.400.001. Kemudian, 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai Rp66.221.883.

Ipi mengatakan, saat ini, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara, sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh pihak pelapor.

"Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," jelas Ipi.

Baca juga : KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp198 Juta

KPK, kata Ipi, masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. KPK akan memperbaharui perkembangan data tersebut.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ipi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka dia wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat