visitaaponce.com

Konflik Kepentingan, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Dicopot

Konflik Kepentingan, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Dicopot
Ilustrasi: Bea dan Cukai Purwakarta melakukan Pemusnahan rokok ilegal hasil sitaan.(MI/Reza Sunarya)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean imbas kasus yang tengah bergulir. Rahmady dicopot dari jabatannya pada Kamis (9/5) lalu setelah dilakukan pemeriksaan internal.

Hal itu diungkapkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan pers yang diterima, Senin (13/5).

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Baca juga : Terbukti Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Disanksi Berat

Nirwala menambahkan, pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Ditjen Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna meninjau indikasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Hal itu juga termasuk untuk meninjau kelengkapan dan akurasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) Rahmady. "Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," tutur Nirwala.

Dia juga memastikan Ditjen Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. "Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," kata Nirwala.

Baca juga : Bea Cukai Tegur Perusahaan Jasa Titipan tidak Patuhi Ketentuan

Kasus Rahmady terungkap setelah kuasa hukum Wijanto Tritasana, Andreas melaporkan kejanggalan LHKPN milik Kakanwil Bea Cukai Purwakarta itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andreas, melalui firma hukum Eternity Global Law Firm turut mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (13/5). Itu dilakukan untuk melengkapi kelanjutan laporan atas Rahmady yang telah disampaikan sebelumnya.

LHKPN Rahmady dinilai janggal lantaran terakhir kali melakukan pelaporan, ia hanya mencantumkan kekayaan senilai Rp6,5 miliar. Sementara Rahmady pernah memberikan pinjaman kepada Wijanto sebesar Rp7 miliar sebagai modal usaha antara Rahmady dan Wijanto. Keduanya diketahui menjalankan bisnis di bidang pupuk. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat