visitaaponce.com

Polda Metro Didesak Tahan Firli Bahuri Hari Ini

Polda Metro Didesak Tahan Firli Bahuri Hari Ini
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, di Bareskrim Polri, 27 Desember 2023.(MGN)

MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Polda Metro Jaya menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini Rabu 27 Desember 2023. Firli tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Kalau saya berharap bahwa dia akan dilakukan penahanan," kata Yudi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Yudi mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua setelah Firli tidak hadir pada panggilan pertama pada Kamis, 21 Desember 2023. Menurut Yudi, surat panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya karena alasan ketidakhadiran pada pemeriksaan pekan lalu tidak jelas, tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak patut dengan hukum acara.

"Kemarin pemeriksaan sebelumnya dia tidak hadir, artinya kalau tidak hadir bukan hanya bisa dijemput paksa tapi dilakukan penangkapan karena dia adalah tersangka, kalau saksi jemput paksa," ungkap mantan ketua wadah pegawai KPK itu.

Baca juga: Dewas KPK Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan untuk Firli

Menurut Yudi, suka tidak suka penyidik bisa melakukan penahanan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Hal itu disebut sudah standar penanganan terhadap tersangka kasus korupsi.

"Karena kita tahu bahwa kasus korupsi itu selalu dilakukan penahanan sebelum dia dilimpahkan ke kejaksaan atau P-21," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar optimis kliennya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini. Dia mengeklaim Firli sudah kooperatif kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Enggak lah kita kan kooperatif. Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca juga: 7 Aset Milik Istri Tak Dilaporkan Firli Bahuri

Sementara itu, Medcom.id sudah mencoba memastikan sikap Polda Metro Jaya terhadap penahanan Firli. Namun, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihak yang menangani kasus ini tidak merespons hingga berita ini dibuat.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 09.30 WIB. Dia datang lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kedatangan mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tak terpantau awak media.

Pemeriksaan Firli Bahuri

Pemeriksaan Firli yang dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 itu masih berlangsung. Salah satu mater yang ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri adalah apartemen Firli di Dharmasraya yang tidak masuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat