visitaaponce.com

Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, MK Dinilai Tak Penuhi Kepentingan Publik

Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, MK Dinilai Tak Penuhi Kepentingan Publik
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah).(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu disebut sebagai langkah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik. Selain itu, batas minimal usia 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK juga dinyatakan tidak konstitusional.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyebut putusan MK tersebut memang sudah diprediksi sebelumnya. Putusan tersebut dinilainya tidak masuk akal, basis argumentasinya lemah dan seolah menyimpangi ketentuan-ketentuan pasal dalam UU KPK.

"Apalagi situasi MK yang selama ini memang cenderung permisif terhadap perkara-perkara yang bertalian dengan kepentingan kekuasaan, termasuk masa jabatan hakim-hakim MK yang diuji sebelumnya melalui perubahan UU MK. Sekarang juga serupa, putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya. Basis argumentasinya lemah dan seolah menyimpangi ketentuan-ketentuan pasal dalam UU KPK," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (25/5).

Baca juga: MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Gufron: Kemewahan Demokrasi!

Herdiansyah menjelaskan terkait penambahan masa jabatan dari 4 tahun ke 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KPK. Menurutnya tidak ada basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusannya. Terlebih KPK adalah lembaga penegak hukum, dimana semakin panjang masa jabatannya, semakin terbuka pula potensi abuse of power.

"Jadi intinya, putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik. Tapi seolah-olah menjadi menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan," imbuhnya.

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK agar tidak Diskriminatif

Mengenai syarat batasan usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK, penambahan frase 'atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK', adalah hal tidak lazim dalam seleksi lembaga-lembaga negara. Putusan MK ini seakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif pimpinan KPK yang hari ini tidak memenuhi syarat usia minimum.

Pada prinsipnya, kata dia, putusan MK itu mestinya bersifat prospektif atau berlaku untuk dimasa yang akan datang. Jadi putusan soal masa jabatan dari 4 ke 5 tahun, harusnya juga berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang.

"Cuma dugaan saya, pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK itu. Bisa jadi mereka menafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang. Dan itu bisa jadi berhungan dengan kepentingan untuk mengamankan pilpres 2024," tandasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat