Pria di Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 tahun
SEORANG pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4) seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta. Meski demikian, pada perjalanannya hingga Semarang, mereka dihentikan oleh petugas kepolisian.
Baca juga : Peraturan Terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.
Ia mengatakan jika dalam aturan maka SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun.
"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta
ini.
Baca juga : Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati, Biayanya Mulai Rp30 Ribu
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono mengatakan dua hari lalu tepatnya tanggal 18 April 2024, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.
"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Ia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.
Disinggung soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti. "Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya. (Z-6)
Terkini Lainnya
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 di Seluruh Indonesia
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati, Biayanya Mulai Rp30 Ribu
Selama Libur dan Cuti Lebaran, Polda Metro Jaya Tiadakan Layanan SIM Keliling
PPIH Embarkasi Solo Berharap Tidak Ada Lagi Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji
Nikmati Akhir Pekan, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes dan La Lembah ke Solo Safari
Minibus Kecelakaan Tunggal di Tol Ngawi-Solo, Satu Tewas
Gelaran Grebeg Besar Keraton Kasunanan Surakarta Digelar Meriah
Gibran Laksanakan Salat Id di Halaman Balai Kota Surakarta
Lisa Blackpink Bersiap Comeback Solo
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap