visitaaponce.com

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 di Seluruh Indonesia

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 di Seluruh Indonesia
Ilustrasi: pengendara roda dua menjalani ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Bogor(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KORLANTAS Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan motor yang memiliki cc 250 hingga 500.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Aan kepada wartawan, Senin (27/5).

Baca juga : Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8

Aan menyebut, perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Dia berharap diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," ujarnya.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

Lebih lanjut, Aan menuturkan, pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500, juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," tuturnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat