Jasa Raharja Dukung Penerapan SIM C1
![Jasa Raharja Dukung Penerapan SIM C1](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/8afdbd688f9beb659e0529246add38ce.jpeg)
JASA Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan bahwa SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
"Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan," ujar Rivan, melalui keterangannya, Sabtu (1/6).
Baca juga : Rombongan Moge Terlibat Kecelakaan, Dua Tewas Satu Kritis
Ia menambahkan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter, sehingga diharapkan dapat menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.
Baca juga : Komunitas HOG Anak Elang Jakarta Chapter Gelar Inaugurasi Officers
“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (moge) agar segera memiliki SIM C1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan bahwa Sim C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500cc. Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun. “Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.
Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia. “Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” ucapnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Bisa Bertambah
Polri Melarang Pemudik Tanpa Tiket Masuk Pelabuhan Selama Arus Balik Lebaran 2024
Ribuan Kecelakaan selama Arus Mudik
Drone Diaktifkan Pantau Arus Mudik
115 Titik Rawan Banjir Tesebar di Jalur Mudik Pulau Jawa
Kelalaian Ada di Pengendara Moge, Penyelidikan Kecelakaan Harley Davidson yang Tewaskan Suami Istri di Pantura Dihentikan
Kecelakaan Rombongan Moge di Probolinggo Terekam CCTV
Rombongan Moge Terlibat Kecelakaan, Dua Tewas Satu Kritis
Rp6,3 Miliar Bakal Pengadaan 5 Moge Listrik untuk Patwal Pejabat Pemprov DKI Jakarta
Ratusan Pecinta Custom Otomotif Konvoi ke KustomFest 2022 Yogyakarta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap