Korlantas Luncurkan ETLE Face Recognition, Identifikasi Pelanggar Lalin lewat Wajah
![Korlantas Luncurkan ETLE Face Recognition, Identifikasi Pelanggar Lalin lewat Wajah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/9f6cf9f415a786c378d5dfeb26b29a7a.jpg)
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Kamera canggih ini kini dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas (lalin).
Soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta. Agenda Rakernis dibuka langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
"Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangan tertulis Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga : 70 Kamera ETLE di Jakarta Ditargetkan Sudah Terpasang pada Akhir 2023
Slamet menyebut, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR). Denga memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya, untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas.
"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelas Slamet.
Baca juga : Pemotor Lawan Arus, Kamera E-TLE Mobile Disiagakan di Lenteng Agung
Menurut dia, Poin-poin itu nantinya diakumulasikan menjadi penalti 1 bila sudah mencapai poin 12 dikenakan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 bila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk mencabut kepemilikan SIM seumur hidup.
“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," ujar jenderal bintang satu itu.
Slamet mengatakan pihaknya akan terus berinovasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan penegakan hukum dipastikan akan dilaksanakan simultan.
"Betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik, sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Sopir Truk Nekat Kabur setelah Melanggar Rambu dan Marka Jalan, Ditangkap dengan Sabu
Polisi Tindak 10.158 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024
Polda Metro Jaya Tindak 4.228 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024
9 Hari Razia Kendaraan Lawan Arah, 623 Motor Ditilang di Jakarta
Langgar Lalu Lintas, Pengendara Fortuner Seruduk Polisi
Polri Ungkap Benahi Sistem Contraflow Pascakecelakaan Maut Km 58 Japek
Ducati Official Club Indonesia Sambut Baik Kehadiran SIM C1
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 di Seluruh Indonesia
NIK KTP Akan Menggantikan Nomor SIM pada 2025
1.532 Personel Lantas Diterbangkan ke Bali untuk Amankan Kegiatan WWF
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap