visitaaponce.com

9 Hari Razia Kendaraan Lawan Arah, 623 Motor Ditilang di Jakarta

9 Hari Razia Kendaraan Lawan Arah, 623 Motor Ditilang di Jakarta
Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh polisi lalu lintas.(Dok. MI/Moh Irfan)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menindak 600 lebih kendaraan bermotor yang melawan arah. Operasi ini dilakukan selama sembilan hari.

"Sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 623 kendaraan," ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024. 

Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

Baca juga : Mulai Digelar, Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Disasar di Operasi Zebra 2023

"Penindakan dilaksanakan di 62 lokasi," terangnya.

Sebelumnya, Syafrin menyebut sebanyak 144 kendaraan bermotor ditindak pada hari pertama operasi pada Kamis, 22 Februari 2024. Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan," ungkap Syafrin.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat