visitaaponce.com

1.965 Motor Ditilang Karena Melawan Arah

1.965 Motor Ditilang Karena Melawan Arah
Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menindak 1.965 kendaraan bermotor yang melawan arus. (Dok.MI)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menindak 1.965 kendaraan bermotor yang melawan arus. 

"Sejak 22 Februari sampai 28 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.965 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024. 

Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

Baca juga : 1.599 Motor Ditilang Karena Lawan Arah

"Penindakan dilaksanakan di 27 lokasi," terangnya. 

Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Baca juga : 144 Kendaraan Roda Dua Ditilang karena Lawan Arah

Berikut 27 lokasi razia: 

Jakarta Pusat

Letjen Suprapto traffic light (TL) Galur, Balikpapan, Kramat Bunder, Letjet Suprapto Sisi Rel Stasiun, Kebon Sirih, KH Wahid Hasyim.

Jakarta Utara

Gedong Panjang, Kramat Jaya, Danau Sunter Selatan, putaran PAM Lama, TL Akses Marunda, TL Tanah Merdeka, Gedong Panjang, Jubile Danau Sunter, Tanah Merdeka.

Jakarta Barat

Ring Road Kapuk, Kalideres Daan Mogot, Ring Road Cengkareng, Latumenten Grogol, Kapuk Cengkareng.

Baca juga : Viral Pengendara Motor Kena Pungli untuk Lewat Trotoar, Heru Budi: Pelaku Sudah Ditindak

Jakarta Timur

Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah rai

Jakarta Selatan 

Lenteng Agung, Ciputat Raya, Pondok Labu, Kalibata Raya.

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat