visitaaponce.com

144 Kendaraan Roda Dua Ditilang karena Lawan Arah

144 Kendaraan Roda Dua Ditilang karena Lawan Arah
Polisi memberhentikan pengendara motor yang tidak taat aturan.(Antara)

PERSONEL gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan TNI melakukan pengamanan, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, mulai Kamis (22/2).

Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas. Kegiatan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-18.00 di sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.

Pada pagi hari, razia dilakukan di empat lokasi yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora. Dari kegiatan itu, sebanyak 30 pengendara ditindak karena melawan arah. Sementara di sore hari, ada 114 kendaraan yang melawan arah. Seluruhnya diberikan sanksi tilang.

Baca juga : Polisi: Jakarta dan Sekitarnya Aman usai Pemungutan Suara Pemilu 2024

"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan resmi, Jumat (23/2).

Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari. itu dilakukan guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Adapun, emilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan," tegasnya. (Put)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat