visitaaponce.com

Polri Bakal Tindak Bus Pakai Klakson Telolet

Polri Bakal Tindak Bus Pakai Klakson Telolet
Ilustrasi bus.(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA )

POLRI menegaskan akan menindak bus yang menggunakan klakson telolet. Hal ini menyusul peristiwa seorang bocah terlindas bus hingga tewas ketika berburu klakson telolet di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3).

"Jadi memang kemarin sudah langsung saya evaluasi kejadian di Cilegon, kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas (Irjen Aan Suhanan) sudah mengeluarkan Surat Telegram (ST) ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan itu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di DPR, Kamis (21/3).

Slamet menjelaskan ketentuan klakson telolet itu hampir sama dengan knalpot brong. Yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca juga : Contra Flow hingga One Way Mudik tidak hanya di Tol

Dalam regulasi itu berbunyi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU 22/2009 tersebut.

"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ujar Slamet.

Namun, jenderal bintang satu ini belum tegas soal bakal merazia bus-bus yang menggunakan klakson telolet. Dia mengaku akan menyosialisasikan terlebih dahulu.

"Kita sosialisasi dulu, teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada begitu ya," pungkasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat