visitaaponce.com

Langgar Aturan Pembatasan, Polisi Tilang Ratusan Truk

Langgar Aturan Pembatasan, Polisi Tilang Ratusan Truk
Kepadatan kendaraan pada hari terakhir kerja jelang libur Lebaran Idul Fitri 1445 H di Jalan Gatot Subroto, Jakarta(MI / Ramdani)

KORLANTAS Polri telah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas sejak pukul 09.00 WIB, Jumat, 5 April 2024. Namun, masih ada pengemudi truk yang membandel dan ditilang.

"Untuk angkutan barang, memang tadi ada beberapa yang masih membandel ya, kami coba tilang tadi," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (5/4).

Setelah ditilang, Aan menyebut kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.

Aan mengatakan kendaraan sumbu 3 yang membandel itu tercatat sebanyak 200 lebih. Kendaraan itu datang dari arah Sumatra.

Dia mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 itu. Apalagi, Polri telah menyosialisasikan jauh hari.

"Karena pengaruhnya terhadap kelancaran arus lalu lintas di musim mudik ini sangat besar sekali kalau angkutan barang sumbu 3 ke atas ini masih beroperasi," ujar Aan.

Para pengusaha diyakini bisa bertoleransi dengan masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik. Kepatuhan pengusaha menentukan kelancaran arus mudik-balik. (Z-8) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat