visitaaponce.com

Polres Muara Enin Tangkap 6 Truk Batu Bara Ilegal

Polres Muara Enin Tangkap 6 Truk Batu Bara Ilegal
Truk pembawa batu bara ilegal tertangkap Polres Muara Enin, Sumsel(MG News)

 

TIM gabungan Satuan Unit Reserse Kriminal dan Satuan Unit Lalu Lintas Polres Muara Enim menangkap sopir lima truk dan satu trailer pengangkut batu bara ilegal. Penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut atas viralnya ratusan angkutan truk membawa batu bara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Tengah, Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung.

Aksi nekat sopir membawa batu bara ilegal ini dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Mereka mengangkut batu bara ilegak dengan menggunakan truk trailer roda 22 yang dikemudikan oleh seorang Sopir, Guntur.

"Truk trailer tersebut bermuatan batubara yang sudah dimasukkan dalam karung, satu karung itu 40 kg total ada 1.300 karung. Jadi jika total kurang lebih ada 50 ton yang diangkut,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Supriadi di sela-sela melihat barang bukti kendaraan angkutan batubara diamankan Pos Lantas Jembatan Enim II, Kamis (01/6).

Baca juga: Harga Batu Bara Naik, MBAP Kembangkan Energi Terbarukan

Andi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan mobil truk trailer Mitsubishi Fuso yang mengangkut batubara dari stockpile di Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Rencananya, batiu bara tersebut akan dikirim ke Cilegon.

Keberadaan truk trailer ini sangat menganggu dan membahayakan pengguna jalan. Selain menimbulkan kemacetan juga rawan kecelakaan sebab jalan yang dilintasi sempit dan berkelok-kelok.

Baca juga: Produksi Batu Bara Mentah Tiongkok Capai 1,53 Miliar Ton Januari-April 2023

"Jadi bisa bayangkan jika setiap hari dilintasi truk yang bermuatan diatas 50 ton, bagaimana jalan kita tidak babak belur dan cepat rusak belum lagi menganggu pengguna jalan lainnya dan penyebab kecelakaan," kata dia.

Selain itu, di badan truk trailer terpasang dua plat nomor yang berbeda yakni di depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU.

"Ini akan dilakukan pendalaman lagi dan saat ini pengemudinya atas nama Guntur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan dua unit truk pengangkut batubara illegal dari simpang Karso Kecamatan Lawang Kidul. Kedua unit truk tersebut yakni truk Hino warna Hijau BE 8954 LV yang dikemudikam oleh tersangka Heriyanto dengan total muatan 40 ton batubara illegal. Rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten. Ia tertangkap karena menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, ada juga tronton Hino warna Merah BG 8311 UV dengan sarat muatan batubara illegal sebanyak 26 ton yang dikemudikan tersangka Hendra Syahputra, 40 dengan tujuan ke Jakarta.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan dan melaporkan melalui aplikasi Hallo Polisi bahwa terjadinya kemacetan panjang yang disebab angkutan batubata ilegal. Apalagi yang melintas truk trailer dipastikan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk ancaman pidananya adalah lima tahun penjara. (Z-10)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat