visitaaponce.com

Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal

Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
Ilustrasi impor ilegal.(Antara)

PERATURAN Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan hal itu.

"Ini menimbulkan barang kosong di toko, menghambat pembukaan toko, dan efek paling buruknya ada pemutusan tenaga kerja. Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal dari borongan, selundupan yang mengakibatkan perdagangan dalam negeri terpuruknya. Pabrik lokal, produk local, dan UMKM terancam terpuruk," ucap Budihardjo saat ditemui di Jakarta pada Jumat (5/7).

Ia menegaskan bahwa akar masalah dari berbagai hal tersebut ialah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas. "Pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada brand global yang bukan saingan brand lokal dan UMKM, karena kehadiran brand global dapat menarik trafik wisata belanja ke Indonesia dan mencegah masyarakat berbelanja di luar negeri sehingga mengamankan devisa negara. Untuk itu kami menginisiasi program Belanja di Indonesia Aja agar masyarakat membeli brand global, local, dan UMKM di Indonesia," sebutnya.

Baca juga : APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal

Sebagaimana diketahui, sektor ritel sebagai lokomotif ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir yang menghubungkan berbagai elemen seperti produsen, pabrik, distributor, supplier, UMKM, pusat perbelanjaan, dan marketplace, merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 52% terhadap pertumbuhan ekonomi.

Apabila sektor ini terganggu, lanjut dia, dampak yang dirasakan akan sangat luas mengingat peran sektor ritel yang krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri. Oleh karena itu, dukungan dan regulasi yang tepat dari pemerintah sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi.

"Di sisi lain dukungan pemerintah ke produk lokal dan UMKM perlu ditingkatkan melalui pembinaan, pendampingan, permodalan, promosi untuk brand lokal dan UMKM agar mereka memiliki daya saing, naik kelas dan go global," ungkap Budihardjo.

Baca juga : Jadi Sektor yang Paling Terpukul Akibat Impor Ilegal, Asosiasi Ritel Dukung Permendag 36/2023

Senada dengan Budihardjo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Handaka Santosa, menyampaikan berdasarkan data yang dimiliki oleh asosiasi ritel, setelah pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, anggota asosiasi yang terdiri dari para pelaku usaha dan pemegang merek resmi terpaksa mengurangi impor secara signifikan yang kemudian dijual terbatas di toko-toko resmi. "Sementara itu, maraknya produk impor ilegal yang membanjiri pasar Indonesia jelas menunjukkan bahwa kebijakan ini gagal menangani akar masalah sebenarnya," tutur dia.

Handaka menambahkan bahwa global brand yang menyasar kelas menengah atas memiliki toko di mal dan menyerap banyak tenaga kerja lokal, bukanlah pesaing produk dalam negeri khususnya UMKM. 

"Global brand ini harus didukung agar bisa bersaing dari segi harga dengan brand serupa di negara-negara Asia, khususnya ASEAN. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan lebih memilih berbelanja di dalam negeri, sekaligus mendukung pariwisata dengan menarik wisatawan asing untuk berbelanja di Indonesia," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat