visitaaponce.com

APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal

APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal
Ilustrasi.(Antara)

KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal sampai dengan saat ini.

"Jadi kami menyimpulkan bahwa (peraturan) direvisi karena tidak menemukan masalah sebenarnya, tidak menemukan masalah sesungguhnya. Karenanya, dalam waktu singkat direvisi lagi, diterbitkan, ternyata tidak menyelesaikan masalah, kemudian direvisi lagi," ucap Alphonzus saat ditemui di Jakarta pada Jumat (5/7).

Lebih lanjut Alphonzus menyebut bahwa saat ini masalah impor ilegal masih terus menjadi salah satu penghambat pertumbuhan industri ritel di Indonesia. 

Baca juga : Jadi Sektor yang Paling Terpukul Akibat Impor Ilegal, Asosiasi Ritel Dukung Permendag 36/2023

"Jadi teman-teman masih ingat beberapa waktu yang lalu selalu saya bicara ada ancaman stagnasi pertumbuhan industri ritel di Indonesia setelah Idul Fitri. Kalau Idul Fitri pasti di Indonesia itu puncaknya, tetapi setelah Idul Fitri akan terjadi ancaman potensi stagnasi pertumbuhan ritel di Indonesia dan terjadi," terangnya.

Hal tersebut terbukti dari beberapa department store yang kondisinya saat ini sudah tutup outlet. Kondisinya saat ini juga semakin menjadi perdebatan antara barang impor dan lokal.

Ada potensi stagnasi pertumbuhan industri ritel, sambung dia, disebabkan pemerintah saat ini hanya fokus membuat aturan dan ketentuan untuk pembatasan impor.

"Yang terkena ialah impor barang resmi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang sudah terdaftar resmi, bayar pajak melakukan prosedur impor secara resmi, dan sebagainya. Itu yang dijaga, yang dibatasi, dibikin peraturannya lebih ketat, tetapi impor ilegalnya sama sekali tidak pernah disentuh," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa peraturan pembatasan impor yang telah dikeluarkan pemerintah seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 sampai dengan Permendag 8 tidak pernah sama sekali menyentuh impor ilegal. "Jadi akhirnya Permendag atau peraturan apapun yang diterbitkan jadi masalah terus, karena tidak menyentuh persoalan yang sebenarnya di impor ilegalnya itu," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat