APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal
![APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/1cd990ea51883dc35a07580778090d63.jpg)
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal sampai dengan saat ini.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa (peraturan) direvisi karena tidak menemukan masalah sebenarnya, tidak menemukan masalah sesungguhnya. Karenanya, dalam waktu singkat direvisi lagi, diterbitkan, ternyata tidak menyelesaikan masalah, kemudian direvisi lagi," ucap Alphonzus saat ditemui di Jakarta pada Jumat (5/7).
Lebih lanjut Alphonzus menyebut bahwa saat ini masalah impor ilegal masih terus menjadi salah satu penghambat pertumbuhan industri ritel di Indonesia.
Baca juga : Jadi Sektor yang Paling Terpukul Akibat Impor Ilegal, Asosiasi Ritel Dukung Permendag 36/2023
"Jadi teman-teman masih ingat beberapa waktu yang lalu selalu saya bicara ada ancaman stagnasi pertumbuhan industri ritel di Indonesia setelah Idul Fitri. Kalau Idul Fitri pasti di Indonesia itu puncaknya, tetapi setelah Idul Fitri akan terjadi ancaman potensi stagnasi pertumbuhan ritel di Indonesia dan terjadi," terangnya.
Hal tersebut terbukti dari beberapa department store yang kondisinya saat ini sudah tutup outlet. Kondisinya saat ini juga semakin menjadi perdebatan antara barang impor dan lokal.
Ada potensi stagnasi pertumbuhan industri ritel, sambung dia, disebabkan pemerintah saat ini hanya fokus membuat aturan dan ketentuan untuk pembatasan impor.
"Yang terkena ialah impor barang resmi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang sudah terdaftar resmi, bayar pajak melakukan prosedur impor secara resmi, dan sebagainya. Itu yang dijaga, yang dibatasi, dibikin peraturannya lebih ketat, tetapi impor ilegalnya sama sekali tidak pernah disentuh," sebutnya.
Ia menegaskan bahwa peraturan pembatasan impor yang telah dikeluarkan pemerintah seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 sampai dengan Permendag 8 tidak pernah sama sekali menyentuh impor ilegal. "Jadi akhirnya Permendag atau peraturan apapun yang diterbitkan jadi masalah terus, karena tidak menyentuh persoalan yang sebenarnya di impor ilegalnya itu," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
Hippindo Nilai Penetapan Bea Masuk Impor Ilegal tidak Tepat
Badan POM Gandeng Beauty Influencer Literasi Kosmetik Aman pada Masyarakat
Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
Praktik Judi Online Telah Mengakar, Pemerintah Baru Koar-koar
APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
Hippindo Nilai Penetapan Bea Masuk Impor Ilegal tidak Tepat
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap