Hippindo Nilai Penetapan Bea Masuk Impor Ilegal tidak Tepat
![Hippindo Nilai Penetapan Bea Masuk Impor Ilegal tidak Tepat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/dd9dbd9aab0faa14a2721adb27bf2204.jpg)
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Haryanto Pratantara.
"Ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat sasaran. Ini karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak tepat regulasi. Jadi yang kena adalah yang legal importir, yang mereka sebenarnya bayar pajak, PPN, PPh, bea masuk, terus kemudian rata-rata mereka punya toko offline dan ritel ini menyerap tenaga kerja sangat besar," ucap Haryanto saat ditemui di Jakarta pada Jumat (5/7).
Sebagaimana diketahui, kondisi Indonesia saat ini banyak dibanjiri oleh produk impor ilegal, baik untuk pakaian jadi, tekstil, dan sebagainya. Sebagai contoh, Haryanto menyebut Little Bangkok yang berada di Tanah Abang diyakini menjadi tempat barang-barang yang diperjualbelikan sebagian besar atau bahkan seluruhnya masuk secara tidak resmi.
Baca juga : Pengamat Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Aturan Bea Masuk 200 Persen
"Ini disebut ilegal karena satu, tidak memenuhi regulasi, apa saja regulasinya? Tidak ada label bahasa Indonesia. Padahal semua produk harus ada label bahasa Indonesia dan di label itu harus dijelaskan siapa importirnya. Kemudian ada juga yang harus punya standar seperti SNI dan lain-lain. Itu barang-barang yang saya sebutkan tidak ada itunya. Jelas itu ilegal," jelasnya.
Ia menilai bahwa peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menghadang kegiatan impor ilegal saat ini masih belum kuat. Ia berharap ke depan agar peraturan yang dikeluarkan pemerintah ialah peraturan yang efektif. Artinya, tepat sasaran pada impor yang harusnya dibatasi atau dilarang, tetapi industri ritelnya tetap bisa berjalan dengan baik.
"Jadi impor ilegal itu tidak akan bisa subur kalau penindakan dari pemerintahnya juga kuat terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat," tegasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
DPR: Tarif Bea Masuk 200 Persen Sebaiknya Tidak Berlaku untuk Semua Jenis Industri
APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
Komisi IV DPR Bakal Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras
Tujuh Komoditas Impor Bakal Dikenai Bea Masuk
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal
Badan POM Gandeng Beauty Influencer Literasi Kosmetik Aman pada Masyarakat
Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
Praktik Judi Online Telah Mengakar, Pemerintah Baru Koar-koar
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap