visitaaponce.com

Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8

Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
Ilustrasi: warga mengikuti ujian praktek surat izin mengemudi (SIM)(Antara )

POLISI mengubah ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut perubahan tersebut akan mulai diberlakukan sejak Jumat (4/8) besok.

"Besok pagi pelaksanaanya sudah dimulai. Besok pagi khusus di Daan Mogot sudah kita mulai beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksanakan juga," kata Latif, Kamis (3/8).

Baca juga : Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan

Latif menyebutkan kebijakan itu merupakan syarat pembuatan SIM berdasar perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

"Iya tindak lanjut perintah Kapolri. Dari Korlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru," sebutnya.

Latif melanjutkan jalur ujian praktik itu akan dibuat lebih gampang jika dibandingkan dengan ujian sebelumnya. Akan tetapi, tetap melihat aspek keselamatan pengendara.

"Intinya ada beberapa dianggap sulit sehingga tetapi tidak kurangi keselamatan dan keahliannya. Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ," sebutnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat