Korlantas Polri Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan
![Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/97f46189d96a73c13001b93780792082.jpg)
KABAR terbaru datang dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang menjelaskan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Yusri, Jumat (23/6).
Yusri mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menggodok peraturan tersebut. Setelah itu, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Baca juga : Kapolri Kritisi Ujian SIM Zigzag dan Angka 8, Polda Tunggu Arahan Korlantas
Yusri tidak menyebut secara rinci kapan target pemberlakuan peraturan tersebut. Ia hanya mengatakan sesegera mungkin.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," sebutnya.
Lebih lanjut saat ditanya lebih lanjut soal kewajiban menyertakan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjang SIM, Yusri hanya menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.
Baca juga : Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
"Kan belum diberlakukan, bagaimana saya jawabnya. Belum, nanti saja ya," terangnya.
Akan tetapi, jika masyarakat yang hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM dengan menyertakan sertifikat itu akan lebih baik. Sebab, dalam memperoleh sertifikat itu, masyarakat akan melewati pendidikan mengemudi.
Didalam pendidikan itu, masyarakat nantinya akan diberikan wawasan soal etika dalam mengemudi yang diperlukan untuk menekan angka kecelakaan.
Baca juga : Inilah Perjalanan Karier Pria yang Hobi Bersepeda Hingga Jabat Kakorlantas Polri
"Masyarakat perlu belajar kompetensi dengan belajar mengemudi untuk lebih pintar dan beretika dalam mengemudi, itu lebih baik," sebutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Perpol tersebut yaitu salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3 a. (Z-4)
Terkini Lainnya
Korlantas Luncurkan ETLE Face Recognition, Identifikasi Pelanggar Lalin lewat Wajah
Polri Ungkap Benahi Sistem Contraflow Pascakecelakaan Maut Km 58 Japek
Ducati Official Club Indonesia Sambut Baik Kehadiran SIM C1
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 di Seluruh Indonesia
NIK KTP Akan Menggantikan Nomor SIM pada 2025
1.532 Personel Lantas Diterbangkan ke Bali untuk Amankan Kegiatan WWF
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Pelaku Mutilasi Garut Diduga ODGJ
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap