visitaaponce.com

Korlantas Polri Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan
Ilustrasi(Antara)

KABAR terbaru datang dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang menjelaskan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Yusri, Jumat (23/6).

Yusri mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menggodok peraturan tersebut. Setelah itu, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.

Baca juga : Kapolri Kritisi Ujian SIM Zigzag dan Angka 8, Polda Tunggu Arahan Korlantas

Yusri tidak menyebut secara rinci kapan target pemberlakuan peraturan tersebut. Ia hanya mengatakan sesegera mungkin.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," sebutnya.

Lebih lanjut saat ditanya lebih lanjut soal kewajiban menyertakan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjang SIM, Yusri hanya menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.

Baca juga : Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8

"Kan belum diberlakukan, bagaimana saya jawabnya. Belum, nanti saja ya," terangnya.

Akan tetapi, jika masyarakat yang hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM dengan menyertakan sertifikat itu akan lebih baik. Sebab, dalam memperoleh sertifikat itu, masyarakat akan melewati pendidikan mengemudi.

Didalam pendidikan itu, masyarakat nantinya akan diberikan wawasan soal etika dalam mengemudi yang diperlukan untuk menekan angka kecelakaan.

Baca juga : Inilah Perjalanan Karier Pria yang Hobi Bersepeda Hingga Jabat Kakorlantas Polri

"Masyarakat perlu belajar kompetensi dengan belajar mengemudi untuk lebih pintar dan beretika dalam mengemudi, itu lebih baik," sebutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam Perpol tersebut yaitu salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3 a. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat