Peraturan Terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
![Peraturan Terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/2999efd34f563778ef3267819522ceea.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Rabu (25/5). Permohonan diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Arifin mempersoalkan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, 'surat izin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.
Dalam persidangan Nomor 42/PUU-XXI/2023, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Arifin menyebut telah memperbaiki permohonan.
"Menyangkut kedudukan hukum atau legal standing kami mencoba memperbaiki termasuk memasukan (kerugian) apa yang kami alami pada saat mengurus SIM," tutur Arifin.
Baca juga: SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Korlantas
Selain itu, dalam permohonannya Arifin juga menilai bahwa ujian teori dan praktik pada pembuatan SIM dianggap tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum.
“Untuk pokok permohonan kami menyampaikan untuk Nomor 22 tentang ujian teori dan praktik yang kami anggap tidak ada dasar hukumnya. Misalnya belok-belok angka delapan (dalam uji praktik) kami menilai tidak relevan dengan situasi saat ini dan itu tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.
Baca juga: Abraham Samad: Format Empat Tahun Ciri Khas KPK Independen
Adapun diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di MK pada Rabu (10/5) Arifin mengatakan setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis yakni 5 tahun.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin.
Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya, yakni pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis.
Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki/mendapatkan SIM tentu bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Di mana, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.
Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”. (Rif/Z-7)
Terkini Lainnya
Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Bagaimana Untuk yang Tidak Punya dan Menunggak?
Jasa Raharja Dukung Penerapan SIM C1
NIK KTP Akan Menggantikan Nomor SIM pada 2025
Lima Lokasi Gerai SIM Keliling yang Buka di Jakarta Hari ini
Selama Libur dan Cuti Lebaran, Polda Metro Jaya Tiadakan Layanan SIM Keliling
Pemerintah bakal Integrasikan 27.000 Aplikasi Digital dalam Satu Portal
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap