visitaaponce.com

Peraturan Terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK

Peraturan Terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
Ilustrasi sidang MK(MI/USMAN ISKANDAR)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Rabu (25/5). Permohonan diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Arifin mempersoalkan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, 'surat izin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.

Dalam persidangan Nomor 42/PUU-XXI/2023, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Arifin menyebut telah memperbaiki permohonan.

"Menyangkut kedudukan hukum atau legal standing kami mencoba memperbaiki termasuk memasukan (kerugian) apa yang kami alami pada saat mengurus SIM," tutur Arifin.

Baca juga: SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Korlantas

Selain itu, dalam permohonannya Arifin juga menilai bahwa ujian teori dan praktik pada pembuatan SIM dianggap tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum.

“Untuk pokok permohonan kami menyampaikan untuk Nomor 22 tentang ujian teori dan praktik yang kami anggap tidak ada dasar hukumnya. Misalnya belok-belok angka delapan (dalam uji praktik) kami menilai tidak relevan dengan situasi saat ini dan itu tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.

Baca juga: Abraham Samad: Format Empat Tahun Ciri Khas KPK Independen

Adapun diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di MK pada Rabu (10/5) Arifin mengatakan setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis yakni 5 tahun.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya, yakni pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis.

Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki/mendapatkan SIM tentu bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Di mana, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”. (Rif/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat