visitaaponce.com

Abraham Samad Format Empat Tahun Ciri Khas KPK Independen

Abraham Samad: Format Empat Tahun Ciri Khas KPK Independen
Mantan Ketua KPK Abraham Samad.(MI/Susanto.)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dikritik. Lembaga antirasuah dinilai kehilangan ciri khasnya.

"Pertimbangannya, lembaga KPK tidak boleh disamakan dengan institusi lain, semisal eksekutif atau yudikatif yang menganut format lima tahun. Di situlah ciri khas yang membedakan KPK dan lembaga lain," kata mantan Komisioner KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Mei 2023.

Samad menilai kehilangan ciri khas bagi KPK ini berbahaya. Soalnya, itu bisa memengaruhi independensi penangan perkara. "Kalau formatnya empat tahun itu ciri khasnya KPK sebagai lembaga yang independen," ucap Samad.

Baca juga: Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik

Meski begitu, Samad meminta masyarakat menghormati putusan MK. Sebab, vonis itu tidak bisa diganggu gugat.

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menduga ada bau politik dalam perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubahnya dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca juga: Masa Pimpinan KPK Diperpanjang tidak Perkuat Pemberantasan Korupsi

"KPK kan sudah bagian pemerintah. KPK sudah politik pemerintahan yang sudah berjalan. Itu sudah pasti," kata Saut.

Saut menyebut KPK merupakan bagian dari pemerintah setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Karenanya, pengajuan judicial review yang diajukan diyakini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik.

"Itu sudah jelas politik itu, enggak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, enggak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," ucap Saut. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat