visitaaponce.com

SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Korlantas

SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Korlantas
Warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM kendaraan bermotor yang terdapat di Gerai SIM Polda Metro Jaya, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

DIRREGIDENT Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menekankan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (12/5).

Hal yang disampaikan Yusri menjadi tanggapan atas adanya gugatan dari seorang Advokat bernama Arifin Purwanto soal masa berlaku SIM. Arifin menggugat aturan berlaku SIM 5 tahun yang terdapat dalam UU 22/tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Menurut Yusri, untuk mendapatkan SIM, calon pengendara harus terlebih dahulu diuji keahlian dan kompetensinya. Berbeda dengan proses penerbitan KTP, kata Yusri, yang cukup dengan melampirkan sejumlah dokumen kependudukan asli. KTP sudah siap terbit.

Baca juga: Punya Garasi Jadi Syarat Kepemilikan STNK dan SIM di Jakarta

"Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ. Kenapa ambil KTP gak perlu diuji-uji dulu, karena enggak ada kompetensi di situ, itu cuma sebagai identitas," jelasnya.

Disamping itu, Yusri juga menerangkan masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun dan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan syarat utama dalam penerbitan SIM yaitu calon pengendara harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.

"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," paparnya.

Kemudian dalam persyaratan fisik, lanjut Yusri, calon pengendara juga diwajibkan memenuhi standar penglihatan dan pendengaran serta perawakan fisik lainnya. Tak sampai disitu, calon pengendara juga harus lolos dalam persyaratan psikologis guna mengetahui kemampuan baik secara kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan saat Mudik, Korlantas Polri Imbau Masyarakat tak Gunakan Roda Dua

"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," bebernya.

Apabila SIM diberlakukan seumur hidup, Polri tidak bisa memantau perubahan para pengendara baik fisik ataupun psikologisnya. "Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," jelasnya.

"Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup kamu enggak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya? Logika dong," tandasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat