visitaaponce.com

Punya Garasi Jadi Syarat Kepemilikan STNK dan SIM di Jakarta

Punya Garasi Jadi Syarat Kepemilikan STNK dan SIM di Jakarta
Sejumlah kendaraan terparkir di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Jakarta, Kamis (24/1). Pemilik kendaraan tidak memiliki garasi tempat parkir(MI/PIUS ERLANGGA)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tegaskan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait surat keterangan kepemilikan garasi di surat keterangan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal tersebut buntut ramai di sosial media seorang warga mengeluhkan pemilik mobil yang menghalangi jalan.

"Untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro Jaya," ujarnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Senin (10/4).

Adapun aturan dilarang parkir di jalan umum telah tertera di Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2014. Pada pasal Pasal 38 ayat 2 menyebutkan, bahwa setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir dan/atau rambu parkir.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pertimbangkan Pemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjang STNK

Syafrin menegaskan, nantinya setelah final itu akan tertera dalam persyaratan pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Nantikan setelah masuk ke dalam persyaratan STNK tentu itu menjadi syarat," paparnya.

Baca juga: Ini Cara Membayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor

Namun, saat ini pihaknya masih membahas kerangka konsep dan model

"Ini sedang dicari dasar agar ini bisa masuk ke dalam suatu prasyarat yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STN baru," tandas dia. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat