visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Pertimbangkan Pemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjang STNK

Polda Metro Jaya Pertimbangkan Pemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjang STNK
Ilustrasi(Medcom.id)

POLDA Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menjadikan pemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

"Ini sedang kita bahas. Kita pun nanti harus sesuai, tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Ini kan nantinya tentunya Peraturan Gubernur. Namanya aturan tidak boleh yang lebih tinggi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman di Jakarta, Senin (10/4).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dishub DKI Jakarta beberapa waktu terakhir tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK kendaraan roda empat.

Baca juga: Awas, Parkir Liar di Jalan Lingkungan Bisa Diderek Dishub

Pengkajian tersebut dilakukan mengingat ada banyak masyarakat yang tidak memiliki garasi namun memiliki kendaraan. Akhirnya, mobil-mobil diparkir liar di jalan dan mengganggu ketertiban dan keselamatan.

“Kami menyambut positif usulan tersebut. Itu juga sebagai bentuk penertiban dan keamanan bagi kendaraan milik masyarakat. Tentu akan kita bicarakan dan kami usulkan kalau itu menjadi solusi yang terbaik jaga ketertiban," ucap Latif.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Himbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor

"Yang penting kita bahas dulu. Sekarang kan baru wacana dalam artian agar Jakarta ini lebih aman dan tertib," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat