visitaaponce.com

18.367 Warga Depok Ber-KTP Jakarta Diminta Segera Pegang KTP Depok

18.367 Warga Depok Ber-KTP Jakarta Diminta Segera Pegang KTP Depok
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id(Antara)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, menerbitkan imbauan kepada warga Depok yang masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta untuk segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.

Menurut informasi dari Disdukcapil DKI Jakarta, sekitar 18.367 warga Kota Depok yang masih terdaftar dengan KTP dan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta.

"Segera ganti dan perbarui identitas Anda agar sesuai dengan tempat tinggal saat ini," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, di Depok, Rabu (27/3).

Baca juga : Sudah 4.748 Warga Depok ber-KTP Digital Ditargetkan 400 ribu pada 2023

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak memiliki domisili sesuai dengan identitas mereka.

Untuk mendukung langkah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan layanan untuk membantu warga yang ingin pindah. Terutama bagi yang sudah memiliki surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Warga yang sudah memiliki SKPWNI dapat mengajukan permohonan pindah datang secara online melalui Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sanpel) Depok Prima di kecamatan atau melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.

Nuraeni berharap agar warga Depok segera mengajukan permohonan pindah datang, karena pada Maret 2024, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak tinggal sesuai dengan alamat KTP dan KK-nya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat