visitaaponce.com

Sudah 4.748 Warga Depok ber-KTP Digital Ditargetkan 400 ribu pada 2023

Sudah 4.748 Warga Depok ber-KTP Digital Ditargetkan 400 ribu pada 2023
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti(MI/Kisar Rajagukduk)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat menargetkan 400 ribu warganya ber-KTP digital atau memiliki Identitas kependudukan digital (IKD) 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk mencapai target itu pihaknya door to door atau jemput bola perihal layanan KTP digital. Bahkan, saat ini sudah ribuan warga yang memiliki KTP digital. Termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

"Sudah banyak warga Kota Depok yang sudah membuat KTP digital. Hingga Jumat (24/2), sudah 4.748 KTP digital yang diterbitkan," ucapnya kepada Media Indonesia, Selasa (28/2).

Di Kota Depok warga wajib ber-KTP mencapai 1,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 25% atau 400 ribu jiwa ditargetkan harus ber-KTP digital, pada akhir tahun ini.

Dispendukcapil Kota Depok, menurut dia, seharusnya bisa mencapai 25 persen target sebagaimana amanah Kemendagri. "Tetapi mengalami kendala dimana wajib identitas kependudukan digital (IKD)
harus hadir untuk aktivasi dengan scan barcode di laptop petugas Dispendukcapil yang terhubung
ke sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)," ujarnya.

KTP digital, sambung Nuraeni merupakan migrasi e-KTP ke dalam handphone, baik berupa foto atau barcode. Penerapan KTP digital saat ini untuk menjawab perkembangan zaman digitalisasi."Sebab, KTP digital tersebut bisa dengan mudah diakses dengan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh Dispendukcapil."

KTP digital menurut Nuraeni, memudahkan para pengguna smartphone tanpa harus membawa e-KTP kemana-mana. "Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku, karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan melek internet," tutur dia.

Nuraeni mengatakan IKD atau KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.

Syarat Pembuatan KTP Digital

Konsep KTP digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Persyaratan pembuatan KTP digital, antara lain, harus berumur 17 tahun ke atas, dan telah ada datanya, serta memiliki e-KTP. "Data e-KTP tersebut dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital,”imbuhnya.

Setelah persyaratan ini lengkap berikutnya mendaftar secara online. Caranya, buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital melalui HP Android. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.

Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi. "KTP ini memberi kemudahan, masyarakat bisa menunjukan KTP hanya lewat HP saja," terangnya.

Untuk proses pengurusannya, menurut Nuraeni tidak jauh berbeda dengan KTP biasa. ”Datang ke loket pelayanan saja. Nanti ada aplikasi identitas kependudukan. Setelah itu dibantu petugas untuk memasukkan barcode,” tambahnya. (OL-13)

Baca Juga: Kartu Tanda Penduduk Digital

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat