visitaaponce.com

Penuhi Hak Pemilih Pemula, Dukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el ke Sekolah

Penuhi Hak Pemilih Pemula, Dukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el ke Sekolah
Warga Temanggung mengecek Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024(Antara/Anis Efizudin)

DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan berbagai langkah sebagai upaya pemenuhan hak pilih pemilih pemula yang masih berstatus sebagai pelajar dalam Pemilu 2024.

Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, salah satu caranya adalah dengan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.

Teguh mengatakan, data yang dipegang pihaknya telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menjadi rujukan bagi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota melakukan perekaman KTP-el ke berbagai sekolah.

Baca juga : Doa Anies Jadi Pembeda dengan Kandidat Capres Lainnya

"Data ini menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk melakukan perekaman pada acara jemput bola ke berbagai sekolah," ujar Teguh kepada Media Indonesia, Selasa (18/7).

Ia menekankan, KTP-el baru dapat dikantongi pelajar jika telah berumur 17 tahun. Menurut Teguh, sebagian pelajar telah melakukan perekaman KTP-el, tapi belum mendapatkan KTP-el karena belum berumur 17 tahun.

Baca juga : Prabowo Dinilai Punya Kepedulian Terhadap Pelestarian Lingkungan

"Dan ada sebagian lagi yang memang belum dilakukan perekaman," akunya.

Saat ini, lanjut Teguh, para pelajar yang belum melakukan perekaman KTP-el menjadi fokus Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan data kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar proses perekaman dapat lebih dimasifkan.

Terkait persoalan blanko, Teguh menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, pencetakan KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula yang didominasi pelajar dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula yang belum mengantongi KTP-el dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman KTP-el sebagai syarat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Pemilih pemula atau first-time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekeman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota," jelasnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki KTP-el. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat