visitaaponce.com

Soal Dugaan Kebocoran Putusan, MK Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Soal Dugaan Kebocoran Putusan, MK Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Pengacara Denny Indrayana dilaporkan MK terkait dugaan kebocoran hasil uji materi UU Pemilu.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melaporkan advokat Denny Indrayana soal dugaan kebocoran putusan atas perkara No. 114/PUU-XX/2022 mengenai sistem proporsional terbuka pengujian Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

Seperti diberitakan, Denny menyebut tiga hakim MK akan memutus sistem proporsional pemilihan legislatif (pileg) terbuka konstitusional, sedangkan enam hakim MK lainnya pro terhadap sistem proporsional tertutup. Menurut Denny, komposisi hakim MK sudah diputuskan sejak 28 Mei 2023.

MK menegaskan pernyataan Denny tidak benar dan telah merugikan MK secara kelembagaan seolah-olah membuat putusan MK bocor ke pihak luar. Oleh karenanya Mahkamah memutuskan melaporkan Denny ke organisasi profesi.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi

“Itu (laporan terhadap Denny) sedang disiapkan, mungkin minggu depan. Biar organisasi advokat yang menilai itu melanggar etik atau tidak,” ujar Saldi seusai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Mahkamah tidak akan memperkarakan pernyataan Denny ke penegak hukum. Menurut Saldi, sudah ada laporan soal itu. Namun MK bersedia bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Denny Indrayana dari Australia

“Memang ada diskusi perlu atau tidak melaporkan ke penegak hukum. Kami bersikap tidak akan melangkah sejauh itu. Kami dengar sudah ada laporan, jika diperlukan kami akan bersikap kooperatif tentang itu,” ucap Saldi.

Putusan Sistem Pemilu

Pada sidang pembacaan putusan Perkara No. 114/PUU-XX/2022, MK menyatakan menolak gugatan inkonstitusional sistem pemilu yang dimohonkan oleh oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Melalui putusannya Mahkamah menegaskan sistem proporsional terbuka untuk pileg tetap berlaku.

Saldi menjelaskan, Rapat permusyawaratan hakim, terang Saldi, baru digelar 7 Juni 2023 yang diikuti oleh delapan hakim. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, tidak ikut karena sedang berada di luar negeri. Kemudian sidang pembacaan putusan pada 15 Juni 2023.

Komposisi hakim terhadap putusan perkara itu bukan 6-3, melainkan 7-1 yakni tujuh hakim menyatakan menolak permohonan itu sehingga sistem pileg tetap menggunakan proporsional terbuka. Satu hakim yakni Arief Hidayat mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Sehingga pernyataan Denny, terang Saldi, tidak benar bahwa para hakim telah membuat keputusan sejak 28 Mei 2023.

“(Perkara 114/PUU-XX/2022) Diputus tanggal 7 Juni, diucapkan tanggal 15 Juni 2023.Sebelum tanggal 7 belum ada putusan dan belum ada posisi hakim.Mengapa ini poin yang kami stressing? karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei 2023 sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3 (6 hakim mengabulkan dan 3 hakim dissenting),” terang Saldi.

Saldi lebih jauh merinci bahwa perkara itu diajukan 14 November 2022, kemudian diregistrasi pada 16 November 2022. Adapun sidang pendahuluan digelar pada 23 November 2022 kemudian sidang perbaikan 17 Desember 2022. Persidangan, ujar Saldi, dimulai sejak 23 Nov 2022 baru berakhir secara faktual 23 Mei 2023. Lalu para pihak terkait menyampaikan kesimpulan terhadap perkara itu pada 31 Mei 2023.

“Artinya sampai tanggal 31 Mei 2023 itu belum ada posisi hakim dan belum ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara ini,” ucap Saldi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat