visitaaponce.com

Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi

Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PAKAR hukum tata negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bocor.

Denny menuturkan memang hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi. Namun, pelaporan mesti digunakan secara tepat dan bijak.

“Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” tegas Denny dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Minggu (4/6).

Baca juga: Soal Denny Indrayana, Anies: Berpendapat di Muka Umum, Bentuk Demokrasi

Apalagi, kata Denny, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.

Denny menyebut informasi yang disampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Denny Indrayana dari Australia

Hal itu lantaran putusan MK bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.

“Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,” ungkapnya.

Denny mencontohkan bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika.

Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri.

Denny pun berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke.

“Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka),” tuturnya.

Karena sangat krusialnya putusan MK, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum putusan dibacakan. Caranya, lanjut Denny, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup.

“Saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut. Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,” terangnya.

Di sisi lain, Denny mengatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat.

“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” tandas Denny. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat