Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Cuitan Denny Indrayana
![Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Cuitan Denny Indrayana](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/08d5bd157b1c3b2b04c052e084b9c8c4.jpg)
POLRI mengebut penanganan laporan terhadap cuitan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum & ham) Denny Indrayana. Laporan itu terus berproses.
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro) dan Pak Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid) untuk menangani kasus ini secara cepat," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Agus memastikan laporan itu tengah ditangani Adi. Laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga : Polri Telah Periksa 12 Saksi dalam Kasus Denny Indrayana
"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan," ujar jenderal bintang tiga itu.
Agus menyebut pihaknya bakal memanggil saksi maupun ahli guna melengkapi keterangan. Dia berharap proses itu bisa dilakukan secepat mungkin lantaran sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," jelas dia.
Pelapor Andi Windo Wahidin mengutarakan alasannya melaporkan Denny ke Bareskrim Polri terkait dugaan berita bohong soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny dinilai telah membuat gaduh karena membocorkan hal yang belum pasti tentang sistem pemilu.
"Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh," kata pelapor Andi Windo Wahidin saat dikonfirmasi Medcom.id, Sabtu (3/6).
Menurutnya pernyataan yang disampaikan Denny merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Sehingga, masih menjadi dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan.
Dalam laporannya, Andi mempersangkakan Denny Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Z-3)
Terkini Lainnya
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hoegeng, Simbol Kejujuran dan Integritas dalam Sejarah Polri
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Tak Main-main, Menkominfo Serius Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi
Ijinkan Konten Pornografi, X dan Telegram Terancam Terboklir
Blockout 2024, Aksi Blokir Akun Media Sosial Selebritas yang Bungkam soal Krisis Kemanusiaan di Jalur Gaza
Netanyahu Larang Siaran TV Al Jazeera di Israel
Elon Musk Lawan Pelarangan TikTok di AS Meski Berpotensi Menguntungkan Platform X-nya
X Beri Centang Biru Gratis untuk Akun dengan Banyak Follower
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap