visitaaponce.com

Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Cuitan Denny Indrayana

Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Cuitan Denny Indrayana    
Polri mempercepat laporan terkait cuitan Denny Indrayana terkait Mahkamah Konstitusi.(Antara)

POLRI mengebut penanganan laporan terhadap cuitan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum & ham) Denny Indrayana. Laporan itu terus berproses.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro) dan Pak Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid) untuk menangani kasus ini secara cepat," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Agus memastikan laporan itu tengah ditangani Adi. Laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Baca juga : Polri Telah Periksa 12 Saksi dalam Kasus Denny Indrayana

"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan," ujar jenderal bintang tiga itu.

Agus menyebut pihaknya bakal memanggil saksi maupun ahli guna melengkapi keterangan. Dia berharap proses itu bisa dilakukan secepat mungkin lantaran sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," jelas dia.

Pelapor Andi Windo Wahidin mengutarakan alasannya melaporkan Denny ke Bareskrim Polri terkait dugaan berita bohong soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny dinilai telah membuat gaduh karena membocorkan hal yang belum pasti tentang sistem pemilu.
 
"Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh," kata pelapor Andi Windo Wahidin saat dikonfirmasi Medcom.id, Sabtu (3/6).
 
Menurutnya pernyataan yang disampaikan Denny merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Sehingga, masih menjadi dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan.

Dalam laporannya, Andi mempersangkakan Denny Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat