visitaaponce.com

Polri Telah Periksa 12 Saksi dalam Kasus Denny Indrayana

Polri Telah Periksa 12 Saksi dalam Kasus Denny Indrayana
Sebanyak 12 saksi sudah dipanggil terkait kasus dugaan hoaks oleh Denny Indrayana.(Antara)

DIRTIPIDSIBER Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dalam kasus dugaan hoaks oleh Denny Indrayana.

"Kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi. Iya sudah (termasuk) saksi ahli," kata Vivid, Kamis (31/8).

Vivid sebelumnya mengaku pihaknya sempat akan melakukan pemanggilan terhadap Danny. Akan tetapi, hal itu urung dilakukan dengan alasan terdapat saksi ahli yang belum memberikan keterangan.

Baca juga: Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana

Oleh karena itu, Vivid pun menerangkan pemanggilan terhadap Denny akan dilakukan pasca penghimpunan keterangan Ahli dinyatakan lengkap.

"Ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan. Jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," sebutnya.

Baca juga: Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli

Diketahui, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan laporan terhadap Dennya dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Sandi menyebutkan bahwa pelapor mengaku melihat unggahan unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," sebutnya.

Denny, dalam pelaporan diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam cuitannya tentang kabar MK yang akan memutus sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup. "Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny, Selasa (30/5).

Denny mengaku informasi yang diterimanya bukan dari MK. "Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegas Denny. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat