visitaaponce.com

Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana

Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana
Denny Indrayana.(Antara)

AKSI demo dari massa yang mengatasnamakan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) di Mabes Polri, Jakarta Selatan menuntut penuntasan kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Denny Indrayana.

"Kami di sini di depan kantor Mabes Polri tidak lain tidak bukan hanyalah satu kawan-kawan, yaitu menuntut untuk segera menuntaskan kasus perkara penyebaran hoaks atau berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana," kata orator aksi (30/8).

Para pendemo membawa sejumlah atribut bendera dan spanduk bertuliskan 'Denny Indrayana Jangan Kabur, Penyebar Berita Hoax Putusan MK Memutuskan Pemilu Menjadi Sistem Coblos Gambar Partai' dan 'Majelis Pemuda Indonesia Meminta Mabes Polri Tangkap Denny Indrayana Penyebar Berita Hoax Putusan MK'.

Baca juga: Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli

Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia, Fadhli mendesak Polri untuk segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus Denny Indrayana.

Ia mengklaim, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Denny Indrayana telah diserahkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, lanjut dia, Polri segera menuntaskan kasus tersebut. Supaya, tidak ada lagi

"Kejahatan-kejahatan di dunia maya dan sosial media dapat dicegah, kalau tidak, maka ke depan akan begitu mudahnya seseorang membuat kegaduhan dan fitnah di sosial media. Atas dasar itu, agar bisa membuat efek jera bagi pengguna media sosial ke depan, maka kita mendesak Mabes Polri tangkap dan adili Denny Indrayana" kata Fadhli.

Baca juga: Polisi Nyatakan Kasus Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Naik Penyidikan

Polri, dijelaskan Fadhli, harus tegas dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, saat ini telah mendekati kontestasi politik pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup salah itu suatu bentuk kegaduhan di tahun politik.

"Denny yang berlatar belakang hukum seharusnya menghormati Mahkamah Konstitusi tersebut, bukan malah menyebar hoaks," tuturnya.

Diketahui, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan laporan terhadap Denny dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Sandi menyebutkan bahwa pelapor mengaku melihat unggahan unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," sebutnya.

Terjerat UU ITE

Denny, dalam pelaporan diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam cuitannya tentang kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).

Denny mengaku informasi yang diterimanya bukan dari MK. "Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegas Denny.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat