visitaaponce.com

Polisi Nyatakan Kasus Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Naik Penyidikan

Polisi Nyatakan Kasus Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Naik Penyidikan
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.(Antara)

POLRI menyatakan telah menaikkan status dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana ke tahap penyidikan.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/6).

Kendati demikian, Agus menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia mengaku masih memerlukan adanya keterangan ahli guna melengkapi perkara tersebut.

Baca juga: DPR Tegaskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sesuai Konstitusi

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk secepat mungkin menuntaskan perkara tersebut.

"Saya minta kepada Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.

Baca juga: Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Cuitan Denny Indrayana

Diketahui, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan laporan terhadap Denny dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Sandi menyebutkan bahwa pelapor mengaku melihat unggahan unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," sebutnya.

Denny, dalam pelaporan diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Pembelaan Denny

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam cuitannya tentang kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5). 

Denny mengaku informasi yang diterimanya bukan dari MK. "Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegas Denny.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat