visitaaponce.com

Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli

Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Denny Indrayana(MI/Rommy)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.

"Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Namun, Adi Vivid belum memastikan waktu pemeriksaan Denny. Menurutnya, mantan Wamenkumham itu tengah berada di luar negeri.  "Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya. Dalan waktu dekat (panggilan) kurang lebih di bawah 10 hari," ujar jenderal bintang satu itu.

Baca juga : Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan penyidik guna mendalami unsur pidana yang dilakukan Denny.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," jelas Adi Vivid.

Sebagaimana diketahui, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga : Bocornya Putusan MK, Polri Pastikan Usut Bila Ada Indikasi

Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA, berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.

Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat