visitaaponce.com

Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas

Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto)

WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan. Sebab, hal tersebut berpotensi mengusik hak privasi masyarakat.

"Konteks pengawasan dan penyadapan masuk rancangan revisi UU Polri dan menjadi kekhawatiran," kata Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.

Nenden mengatakan wacana itu berpotensi mencederai kebebasan berpendapat. Apalagi bila Polri bisa menyensor dan menghilangkan unggahan bahkan akun media sosial seseorang.

Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE

"Ini sangat berhubungan dengan pembatasan kebebasan berpendapat," papar dia.

Kecemasan lainnya, kata Nenden, semakin banyak orang yang ditangkap dan ditahan. Penahanan itu dikhawatirkan menggunakan dalih UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE meski sudah direvisi masih banyak pasal bermasalah," ujar dia.

Nenden menyebut masalah kian pelik dalam konteks kriminalisasi. Pasalnya, tidak ada badan independen yang mengawasi kinerja Polri setelah revisi UU disahkan.

"Sehingga wajar bila masyarakat meminta dilibatkan untuk memastikan perlindungan hak digital warga dan hak publik terjamin," ucap dia. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat