MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE
![MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/3dda300b6ae08d1cf239669be0560656.jpg)
PENELITI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, ICJR turut meminta agar pasal terkait penyebaran berita bohong di UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dikaji kembali.
ICJR menilai Pasal 28 ayat 3 di UU ITE masih mengatur unsur berita bohong yang sebelumnya dinyatakan oleh majelis hakim MK dapat menyebabkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan berpendapat.
"Permasalahan ke depan, meski Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 telah dihapus, penting untuk diperhatikan bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong masih ada di UU ITE perubahan kedua, Pasal 28 (3) UU 1/2024," ujar Johanna dalam keterangan resmi, Jumat (22/3).
Baca juga : Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana
Selain itu, ia mengimbau agar pemerintah dan DPR segera mencabut ketentuan poin atau pasal sejenis di aturan lain, seperti di UU ITE, KUHP yang baru, dan aturan pidana lain.
Dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memperhatikan putusan MK tersebut untuk diimplementasikan. Dengan demikian, penerapan hukum ke depan sesuai dengan amanat dari putusan MK tersebut.
"Agar APH untuk menempatkan penyelesaian menggunakan ketentuan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis. Kami juga berharap pemerintah melakukan penguatan bagi jurnalis dan edukasi terkait literasi digital bagi masyarakat sebagai upaya menangkal penyebaran berita bohong," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Literasi Digital Dorong TNI Capai Visi Misi “PRIMA”
Hasto Dicecar 4 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini
Perlu Keterampilan Digital, Remaja Diimbau Berhati-hati Gunakan Media Sosial
Masyarakat Diminta Berhati-Hati Sikapi Hoaks Bromat di Air Minum dalam Kemanasan
Menko PMK Muhadjir Effendy: Bansos Bisa Diberikan pada Keluarga, Bukan Pelaku Judi Online
Praktik Judi Online Telah Mengakar, Pemerintah Baru Koar-koar
Melanggar UU ITE, Mantan Rektor Untad Divonis 6 Bulan Penjara
Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
KemenPPPA Pastikan Akses Keadilan bagi Perempun yang Berhadapan dengan Hukum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap