visitaaponce.com

KemenPPPA Pastikan Akses Keadilan bagi Perempun yang Berhadapan dengan Hukum

KemenPPPA Pastikan Akses Keadilan bagi Perempun yang Berhadapan dengan Hukum
Ilustrasi(Dok.Freepik)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT oleh suaminya BA.

Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratih Rachmawati bersama Dinas PPA Provinsi Denpasar Bali, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri dan mengikuti langsung sidang perdana gugatan pra peradilan AP di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (16/5).

“Sejak awal kasus ini bergulir, viral di media sosial dan menjadi atensi publik, kami terus mengawal dengan melakukan koordinasi dengan layanan rujukan lanjutan di tingkat Provinsi Bali guna melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran obyektif,” jelasnya seperti dilansir dari keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Jum’at (17/5).

Baca juga : Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Menurut Ratih, negara mengakomodir hak setiap orang untuk memperoleh akses keadilan termasuk hak perempuan berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kamu terus melakukan koordinasi dengan Tim Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga. Apresiasi kami sampaikan kepada PN Denpasar, Kepolisian, dan para pihak sehingga proses sidang perdana pra peradilan boleh terlaksana hari ini,” ujar Ratih.

Ratih menambahkan bahwa agenda sidang praperadilan perdana dimulai pada hari Kamis, 16 Mei 2024 dan selanjutkan akan diselenggarakan sidang kedua pada Jumat, 17 Mei 2024 dengan agenda pengajuan bukti surat dari pemohon.

Baca juga : KemenPPPA Kecam Kasus Mutilasi Istri di Ciamis dan Pembunuhan Perempuan di Cikarang

“Dalam penanganan kasus perempuan dan anak harus bersifat objektif dan mengedepankan asas persamaan di depan hukum yang responsif dan berperspektif korban,” ungkap Ratih.

Selain itu, Ratih menjelaskan bahwa Tim Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Provinsi Bali telah memberikan pendampingan bagi AP dan anak-anaknya mulai dari dukungan penangguhan penahanan, sampai penempatan AP dan anaknya di rumah aman agar tidak terpisah meski dalam status penetapan tersangka serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak.

“Kami memastikan agar hak-hak keduanya tetap terpenuhi selama masa proses hukum berjalan adalah prioritas kami. Besar harapan kami agar hasil sidang pra peradilan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan” ungkapnya.

Baca juga : 20 Tahun Digantung, DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU PPRT

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Korban dalam hal ini sebagai pihak Pemohon, Agustinus Nahak menyampaikan apresiasi atas komitmen dari Kemen PPPA, Kompolnas, dan UPTD PPA Provinsi Bali yang turut hadir langsung dalam sidang pra peradilan perdana hari ini. Tentunya bentuk dukungan ini sangat berarti bagi AP.

“Dengan mengambil langkah melalui sidang gugatan pra peradilan yang diajukan, besar harapan dapat menguji proses penetapan status tersangka AP serta menyoroti tindakan yang dianggap tidak sesuai dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

Nahak mengatakan, sidang pra peradilan perdana dalam kasus AP sudah dilaksanakan, seluruh pernyataan sudah disampaikan langsung kepada hakim dalam sidang sekaligus tanggapan dari pihak termohon.

Baca juga : Kasus Kekerasan Meningkat, Banyak Korban Perempuan Keberanian Melapor

“Kami tetap pada pendirian bahwa AP tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut juga langsung dijawab oleh pihak termohon bahwa apa yang mereka telah tetapkan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, kami sangat optimis melalui serangkaian sidang-sidang berikutnya yang mana juga akan hadir (2) dua orang saksi ahli dari pihak pemohon dan pembuktian surat, pihak PN Denpasar akan mengabulkan permohonan kami,” ujar Nahak.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Duknis Set Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf mengungkapkan kehadirannya pada sidang perdana pra peradilan menjadi bentuk komitmen Kompolnas khususnya dalam penanganan kasus yang dialami oleh perempuan dan anak.

“Kita hadir disini untuk memastikan proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Denpasar khususnya dalam hal ini sudah melalui prosedur yang tepat, hak-hak dari tersangka khususnya sudah dilindungi dan memastikan semua berjalan dengan baik,” imbuhnya. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat