visitaaponce.com

KemenPPPA Kecam Kasus Mutilasi Istri di Ciamis dan Pembunuhan Perempuan di Cikarang

KemenPPPA Kecam Kasus Mutilasi Istri di Ciamis dan Pembunuhan Perempuan di Cikarang
Ilustrasi(Medcom)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa pembunuhan terhadap perempuan korban, Y, 40, yang dimutilasi suaminya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengaku sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga tragis tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan.

“Kami apresiasi pihak aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku dan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tim Layanan SAPA segera akan turun ke lapangan,” ujar Ratna dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (6/5).

Baca juga : Suami di Kota Malang Mutilasi Istri karena Tak Terima Diminta Pisah Ranjang

KemenPPPA mencatat, dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2022, tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.

Kemen PPPA, melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai kebutuhan. 

Kemen PPPA juga akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.

Baca juga : Jadi Tersangka, Pembunuh perempuan Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, Ratna menjelaskan pihaknya juga tengah mengawal proses hukum atas kasus pembunuhan perempuan berinisial RM, 50, yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper dan ditemukan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4).

“Titik kerentanan itu masih ada di perempuan dan anak. Kami juga mengawal proses pendampingan hukum supaya bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Bagi kami, tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, untuk itu pelaku harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ratna mengapresiasi gerak cepat polisi yang telah menangkap pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, yang melarikan diri ke Palembang pada Rabu (1/5). 

Pelaku juga sempat merampas uang milik kantor yang dibawa korban dan memperkosa korban sebelum membunuhnya.

Diketahui, saat ditemukan petugas kebersihan, korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi utuh namun terdapat luka remuk di bagian kepala sebelah kiri dan hidung korban mengeluarkan darah serta bibir dengan kondisi pecah. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat