RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
![RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/ab1bf328b95690d7f938747c59f1a904.jpg)
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera rampung. Sebab, Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
"Sehingga PP yang dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan," ujarnya, Rabu (3/7).
RPP tentang Manajemen ASN terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, sementara ruang lingkupnya terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Baca juga : Pengesahan UU KIA, Ini Respons Pakar Keluarga IPB University
Dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan hal-hal yang disoroti dalam Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN, dirumuskan dalam RPP tersebut.
Hakim menjelaskan salah satu contoh terkait kesejahteraan yang akan diberikan yakni cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Adapun hal-hal lain yakni terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi, dan jabatan disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi agile dan kolaboratif.
Baca juga : UU KIA Bertujuan Melindungi Hak Perempuan sebagai Ibu
"Undang-undang dan RPP ini mencoba mengintrodusir human capital management,” ungkapnya.
Kedua, imbuhnya, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Kegiatan uji publik dihadiri oleh para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, diantaranya yakni Wahyudi Kumorotomo dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Al Makin; Ismi Dwi Astuti Nurhaeni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta; Direktur Direktorat Umum, Sumber Daya, dan Hukum Aman; Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Suadi; dan Hendry Julian Noor dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Beberapa perwakilan kementerian anggota PAK yang turut hadir Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Baca juga : Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA
Salah satu masukan disampaikan oleh Ismi terkait pasal pemberian cuti kepada ASN yang mendampingi istri melahirkan. Menurutnya, pasal ini memberikan jaminan hak cuti tidak hanya kepada ASN perempuan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa aturan tersebut perlu berkoordinasi dengan peraturan yang ada yakn penyusun draft Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pasal 4 dan 6). Ia mengusulkan untuk menambah cuti tersebut menjadi lima hari.
"Tetapi saya tidak tahu bisa dilakukan atau tidak, karena ini berangkat dari pengalaman saya sebagai perempuan, bahwa pasangan yang istrinya melahirkan tidak cukup hanya mendapatkan cuti tiga hari. Jadi kalau bisa dinegosiasi, paling tidak lima hari karena kalau sudah lima hari ditambah hari Sabtu dan Minggu, saya yakin pasangannya akan semakin bahagia, dan cuti untuk kepentingan melahirkan itu bisa dirasakan baik oleh perempuan atau laki laki, tentu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait," pungkasnya. (Ind/Z-7)
Terkini Lainnya
Pemindahan ASN setelah HUT RI
Pemerintah akan Integrasikan 9 Layanan Digital dalam Satu Portal Nasional
Selama Ramadan, ASN Masuk Pukul 8 Pagi
Pemerintah bakal Integrasikan 27.000 Aplikasi Digital dalam Satu Portal
Jokowi Desak Percepatan Digitalisasi di Sisa Masa Pemerintahan
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
Kemenpan RB Selamat dari Serangan Ransomware karena belum Unggah Data ke PDNS
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Ada Tunjangan Khusus dan Hunian Bagi ASN Pindah ke IKN Nusantara
Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Dimulai Bulan September 2024
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap