visitaaponce.com

Denny Indrayana Yakin Almas dan Gibran Punya Hubungan dan Janji

Denny Indrayana Yakin Almas dan Gibran Punya Hubungan dan Janji
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas.(MI/Widjajadi)

PAKAR Hukum Tata Negara Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru Re A usai adanya gugatan wanprestasi

“Gibran dianggap wanprestasi, wanprestasi itu artinya ingkar janji. Ingkar janji itu artinya ada relasi antara Gibran dan Almas yang kemudian tidak terpenuhi,” kata Denny dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (4/2).

Denny tidak mengetahui relasi, dan kesepakatan yang dibangun. Persidangan perdata itu dinilai kunci membongkar kongkalikong antara Almas, dan Gibran.

Baca juga : Denny Indrayana: Kecurangan Demokrasi Nyata

Perjanjian apa diantara keduanya? Tentu mereka berdua yang paham, ada atau tidak perjanjian itu,” ujar Denny.

Lebih lanjut, Gibran bukan satu-satunya pihak yang digugat Almas. Denny juga mengaku digugat secara perdata oleh mahasiswa tersebut karena mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan wakilnya.

Menurut Denny, Almas tidak tanggung-tanggung memberikan gugatan. Mahasiswa itu menuntut Denny membayar kerugian Rp500 miliar.

Baca juga : Debat Terakhir Pilpres 2024, Momen Capres Yakinkan Pemilih

“Hari ini saya mengumpulkan beberapa rekan media untuk merespons hadirnya gugatan dari Almas Tsaqibbiru putra dari Boyamin Saiman yang tiba-tiba memberikan gugatan perdata senilai setengah triliun kepada diri saya,” ujar Denny.

Denny juga menegaskan akan melakukan perlawanan kepada Almas. Serangan balik dipastikan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Tetapi bahwasanya kemudian kami karena melakukan advokasi-advokasi termasuk tentang putusan (MK Nomor) 90 digugat hingga setengah triliun, bagi saya ini sebenarnya gugatan yang tidak layak untuk dihadapi secara hukum,” terang Denny.

Baca juga : Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres di MK Dikabarkan Layangkan Gugatan Wanprestasi ke Gibran

Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A atas perkara wanprestasi. Permasalahan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.

Almas merupakan mahasiswa yang memenangkan gugatan batas usai calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas gugatan itu, Gibran berhasil melenggang menjadi calon wakil presiden karena pengalaman menjadi kepala daerah meski umurnya belum cukup.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas sudah dua kali menggugat Gibran soal wanprestasi. Yang pertama dilancarkan pada 22 Januari 2024.

Baca juga : Gibran Digugat Wanprestasi Oleh Pemenang Gugatan Batas Usai Capres, Almas Tsaqibbirru

Gugatan pertama itu sudah sampai putusan dan di tahap minutasi. Sayangnya, SIPP PN Surakarta tidak memerinci vonis hakim.

Dalam gugatan pertama Almas merasa merugi Rp10 juta karena Gibran. Calon wakil presiden nomor urut dua itu juga dituntut membayar uang itu dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Almas juga meminta Gibran membayar denda keterlambatan Rp1 juta per hari. Gibran juga dituntut berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa.

Baca juga : Timnas Anies Baswedan-Cak Imin: Salam 4 Jari Simbol Perlawanan Ketidakadilan

Sementara itu, gugatan kedua Almas dilancarkan pada 29 Januari 2024. Tidak ada informasi yang dipaparkan dalam SIPP PN Surakarta. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat