Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres di MK Dikabarkan Layangkan Gugatan Wanprestasi ke Gibran
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Besok (Jumat, 2/2) saja biar konkrit penjelasannya," kata Arif Sahudi, koordinator kuasa hukum Almas ketika dikonfirmasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu, Kamis (1/2).
Langkah hukum putra sulung aktifis MAKI, Boyamin Saiman itu cukup mengagetkan, sebab jauh sebelumnya, gugatannya yang dikabulkan MK menjadi penentu langkah Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Baca juga : MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Arif Sahudi belum berbicara panjang lebar, kecuali membenarkan tentang langkah hukum kliennya, Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres pendamping Prabowo Subianto, yang dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya.
"Wis pokoke sisuk wae, tak bukak kabeh," lanjut Arif, tentang info di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, soal gugatan almas ke gibran.
Dari SIPP PN Surakarta diketahui, bahwa Almas sudah dua kali mengajukan gugatan kepada Gibran. Pertama adalah gugatan yang didaftarkan pada 22/1/2022, dengan nomor registrasi 2/Pdt.G.S/PN, dan kemudian pada 29 Januari dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN Skt .
Baca juga : Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Artinya, sudah dua kali Almas menggugat Gibran. Namun pada gugatan pertama hakim tunggal Bambang Ariyanto yang menyidangkan perkara tersebut telah menolak, karena menganggap materi gugatan wanprestasi tidak jelas.
Dalam pertimbangan hakim tunggal Bambang Ariyanto, menelaah bahwa gugatan yang disebut wanprestasi itu tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Jadi sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat, atau gugatan bersifat abstrak.
Karena itu putusannya berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Arif Sahudi selaku pengacara dari LBH Kartika akan menjelaskan secara rinci terkait gugatan Almas yang diperbarui tersebut pada Jumat (2/2).
Baca juga : Gerindra: Putusan Terbaru MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran
Jauh sebelum Almas menggugat perdata Gibran, mereka berdua ditambah KPU digugat oleh Aryono Lestari, alumnus UNS sebesar Rp204 triliun, pascaputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas umur di bawah 40 tahun yang meloloskan Gibran untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. (Z-5)
Terkini Lainnya
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Gibran Laksanakan Salat Id di Halaman Balai Kota Surakarta
Gibran Sambut Baik Usulan Duetkan Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap