KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur batasan pemberian doorprize sebagai salah satu bentuk kampanye pemilihan umum. Pengaturan itu nantinya dilakukan lewat Peraturan KPU (PKPU). Sebelumnya, ide ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat kerja antara penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI, kemarin.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik berpendapat bahwa kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik. Ia tidak menyebut bahwa pemberian doorprize saat kampanye adalah hal buruk. Namun, baginya hal itu harus diatur batasannya.
"Kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik, sehingga pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi," kata Idham, Kamis (16/5).
Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol
Idham mengaku, dirinya bakal mengusulkan pembatasan nominal doorprize secara pribadi. Pembatasan itu, sambungnya, akan tertuang dalam PKPU.
"Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis," tandasnya.
Dalam rapat di DPR, kemarin, Bagja mengatakan PKPU mengenai kampanye harusnya mengatur pemberian doorprize atau hadiah. Pengaturan yang jelas, kata Bagja, bakal mempermudah jajarannya dalam kerja-kerja pengawasan. Ia menyebut sudah meminta KPU untuk membuat batasan-batasan pemberian hadiah.
"Misalnya ditentukan bazar itu berapa. Ada bahkan sekarang (kampanye yang) doorprize-nya mobil, doorprize-nya umrah. Nah, kami sudah menanyakan ke KPU kalau itu harus ada batasannya ke depan," pungkas Bagja. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
3 Jajaran KPU RI Maju Dalam Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dilakukan Tanpa Pesawat Jet
Bawaslu Usul tak ada Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Bawaslu Ungkap 3 Klaster Masalah Coklit di Berbagai Daerah
Bawaslu Temukan Ribuan Petugas Pantarlih Terafiliasi Parpol, Ini Respons KPU
Ribuan Petugas Pantarlih Diduga Terlibat dalam Partai Politik
Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana
Masalah Coklit Dapat Berimplikasi Sampai Sengketa Hasil Pilkada
Pencatutan KTP Warga untuk Dukungan Calon Independen Bisa Dipidana
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap