KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
![KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/18b06f9614a23f216cb33c79038a4961.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur batasan pemberian doorprize sebagai salah satu bentuk kampanye pemilihan umum. Pengaturan itu nantinya dilakukan lewat Peraturan KPU (PKPU). Sebelumnya, ide ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat kerja antara penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI, kemarin.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik berpendapat bahwa kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik. Ia tidak menyebut bahwa pemberian doorprize saat kampanye adalah hal buruk. Namun, baginya hal itu harus diatur batasannya.
"Kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik, sehingga pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi," kata Idham, Kamis (16/5).
Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol
Idham mengaku, dirinya bakal mengusulkan pembatasan nominal doorprize secara pribadi. Pembatasan itu, sambungnya, akan tertuang dalam PKPU.
"Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis," tandasnya.
Dalam rapat di DPR, kemarin, Bagja mengatakan PKPU mengenai kampanye harusnya mengatur pemberian doorprize atau hadiah. Pengaturan yang jelas, kata Bagja, bakal mempermudah jajarannya dalam kerja-kerja pengawasan. Ia menyebut sudah meminta KPU untuk membuat batasan-batasan pemberian hadiah.
"Misalnya ditentukan bazar itu berapa. Ada bahkan sekarang (kampanye yang) doorprize-nya mobil, doorprize-nya umrah. Nah, kami sudah menanyakan ke KPU kalau itu harus ada batasannya ke depan," pungkas Bagja. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap